Transjakarta kini memiliki layanan
gratis untuk para pelanggan dengan kategori khusus. Dasar dari pemberian
layanan gratis ini tertuang dalam Pergub nomor 160 tahun 2016 tentang
pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Untuk
pelanggan dengan kategori khusus tersebut, mulai 17 Oktober 2016 wajib
menggunakan JakCard Combo yang teregistrasi oleh Bank DKI dan tidak
diijinkan lagi dengan cara pencatatan manual.
Layanan gratis ini diberikan kepada pelanggan dengan kategori antara lain :
– Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
– Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI (seperti PPSU dll).
– Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
– Karyawan Swasta Tertentu (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI).
– Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.
Untuk kategori ini wajib memiliki Rekening Bank DKI. Mereka harus
punya JakCard Combo (kalau belum aktif, silahkan diaktifkan di Bank DKI
atau jika belum punya, tukar kartu ATM Bank DKI dengan JakCard Combo).
Namun sebelum tanggal 17 Oktober 2016, untuk sementara pelanggan dengan
ketentuan tersebut di atas masih dapat menggunakan layanan gratis hanya
dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Jakarta Pintar
(KJP). Terkait dengan kartu JakCard Combo dapat mengubungi Call Center
Bank DKI (021) 1 500-351 atau Customer Service Cabang Bank DKI.– Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI (seperti PPSU dll).
– Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
– Karyawan Swasta Tertentu (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI).
– Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.
Untuk saat ini layanan tersebut hanya berlaku di koridor Transjakarta saja (berlaku di halte BRT). Sehingga pelanggan yang dari atau menuju rute feeder stasiun dan rute ke daerah penyanggah belum dapat menikmati layanan gratis ini.
Humas
PT. Transportasi Jakarta
Prasetia Budi
PT. Transportasi Jakarta
Prasetia Budi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar