Rabu, 26 Oktober 2016

Kartu Layanan Gratis “TJ Card”: Layanan Gratis bagi Lansia, Difabel, Veteran, Pemegang KPS dan Penduduk Pulau Seribu.

Manajemen Transjakarta tak akan berhenti untuk melakukan berbagai terobosan peningkatan layanan agar pelanggan dan masyarakat kian nyaman. Bentuk layanan yang akan diberikan adalah pembuatan kartu untuk pelanggan khusus naik bus Transjakarta gratis (sesuai Pergub Pemprov DKI Jakarta nomor 160 tahun 2016) dalam bentuk kartu “TJ Card” untuk pelanggan dengan kategori:
– Lanjut Usia KTP DKI (Lansia 60 tahun ke atas).
– Kaum Difabel
– Anggota Veteran Republik Indonesia (Kartu Legiun Veteran).
– Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek).
– Penduduk Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu.

Registrasi dan pendaftaran untuk dapatkan “TJ Card” bisa dilakukan di seluruh halte di koridor Transjakarta. Di beberapa halte dengan jumlah pelanggan yang besar disediakan booth untuk melayani pendaftar yang buka mulai pukul 06:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB. Booth tersebut dapat dijumpai di halte Glodok, Kalideres, Pasar Pulogadung, Matraman 1, Kampung Melayu, Ragunan, PGC 2, Duri Kepa, Slipi Petamburan, Tanjung Priok.
Untuk memiliki “TJ Card” sangat mudah. Petugas di halte akan membantu mendata identitas pelanggan dengan persyaratan memperlihatkan KTP untuk difoto, harus bersedia difoto dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh petugas Transjakarta.
Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 17 Oktober dan Efektif bisa digunakan mulai 1 November 2016. Jika kartu “TJ Card” ini sudah selesai akan dihubungi melalui telepon dan bisa diambil di tempat pendaftaran.
“Khusus mengenai pembuatan kartu TJ Card ini, petugas halte Transjakarta sudah melakukan sosialisasi kepada pelanggan dan masyarakat. Hal ini cukup memudahkan untuk proses pembuatan kartu TJ Card yang dimaksud,” terang Budi Kaliwono, Dirut Transjakarta.
Sama seperti pelanggan lainnya, pemegang kartu “TJ Card” tetap melakukan tap in dan tap out di halte ketika naik bus Transjakarta. Untuk saat ini layanan tersebut hanya berlaku di koridor Transjakarta (berlaku di halte BRT). Sehingga pelanggan yang dari atau menuju rute feeder stasiun dan rute ke daerah penyanggah belum dapat menikmati layanan gratis ini.
Humas
Pt. Transportasi Jakarta
Prasetia Budi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar